TERAS GORONTALO - Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Ferdy Sambo yang menjadi dalang tewasnya Brigadir J, diancam dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Lalu, bunyi ancaman hukuman mati untuk Ferdy Sambo apakah bertentangan dengan HAM? Simak penjelasan berikut melihat dari sisi syariat atau hukum Islam.
Dilansir Teras Gorontalo dari laman Islam.nu.or.id begini pandangan hukuman mati dalam syariat Islam pada kasus tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Apakah ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia?
Dalam Islam, hak-hak Asasi manusia sudah disimpulkan dalam lima prinsip pokok dasar, yaitu; menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga harta, dan menjaga keturunan/martabat.
Artinya, hak hidup dan perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang urgen dalam Islam.
Dalam Al-Quran, tindak kejahatan pembunuhan sudah digambarkan seperti membunuh satu jiwa sama dengan membunuh manusia seluruhnya.