Inilah 3 Situasi yang Memperbolehkan Gibah, Quraish Shihab : Dihari Kemudian Akan Terjadi Tuntut Menuntut

- 26 April 2023, 21:05 WIB
 Inilah 3 Situasi yang Memperbolehkan Gibah, Quraish Shihab : Dihari Kemudian Akan Terjadi Tuntut Menuntut
Inilah 3 Situasi yang Memperbolehkan Gibah, Quraish Shihab : Dihari Kemudian Akan Terjadi Tuntut Menuntut /Tangkap Layar/ Instagram @wikisufi/


TERAS GORONTALO - Istilah gibah tidak asing lagi bagi sebagian orang, bahkan beberapa diantaranya tanpa sadar sedang melakukan gibah.

Menurut Quraish Shihab gibah adalah salah satu penyakit lidah, yang dimaksud dengan gibah adalah perilaku dari seseorang yang membicarakan keburukan dari orang lain.

Kata gibah diambil dari kata ghaib yang berarti tidak hadir, dimana bentuk ghibah yaitu membicarakan orang lain yang tidak hadir dalam bentuk keburukan-keburukan orang tersebut, meskipun hal tersebut benar.

“Kalau menyebut keburukan orang lain, walaupun keburukan itu benar-benar ada padanya tidak boleh,” ucap Quraish Shihab, dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: 4 Perilaku Buruk Wanita yang Diam-diam Cinta Suami Orang, Nomor 4 Paling Sering Terjadi

Berdasarkan keterangan Quraish Shihab bahwa orang yang menyebutkan keburukan orang lain meski hal tersebut benar diibaratkan dengan seseorang yang makan daging saudaranya yang sudah meninggal.

Walaupun gibah dilarang, namun Quraish Shihab juga menyebutkan bahwa ada tiga situasi yang memperbolehkan untuk membicarakan keburukan orang lain yaitu sebagai berikut.

Jika keburukan tersebut dilakukan terang-terangan, seperti contoh yaitu seorang peminum yang sudah banyak orang tahu bahwa dia adalah peminum. Dimana jika ada yang mengatakan bahwa orang tersebut sebagai peminum dianggap tidak membongkar rahasia atau keburukan dari orang tersebut.

Orang yang meminta fatwa kepada ulama, hal tersebut pernah terjadi pada zaman Nabi SAW. Diceritakan bahwa ada seorang istri yang memiliki suami yang sangat kikir lantas istri tersebut bertanya kepada nabi mengenai hukum tentang dirinya untuk mengambil sebagian harta suaminya yang kikir.

Dimana pada saat itu juga istrinya menceritakan hal buruk dari sang suami namun hal tersebut diperboleh.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x