Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan

- 26 Januari 2023, 17:36 WIB
Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan
Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan /ilustrasi. pikiran-rakyat/

TERAS GORONTALO - Fidyah secara bahasa adalah tebusan, sedangkan secara istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban karena larangan.

Menurut Ulama Syekh Ahmad bin Muhammad Abu Al Hasan Al-Mahamili Fidyah diklasifikasikan menjadi 3 bagian yakni Fidyah senilai satu mud, Fidyah dengan dua mud dan Fidyah dengan menyembelih.

Fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan masuk pada kategori pertama yaitu Fidyah senilai satu mud sebagaimana disampaikan oleh Al-Mahamili.

Adapun kategori orang-orang yang wajib membayar Fidyah sebagai berikut, sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Baznas. 

Baca Juga: Fakta Menarik Bleach: Inilah 10 Shikai yang Terlalu Kuat, Dapat Menyembuhkan hingga Membekukan Lawan

1. Orang Tua Renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajiban orang tua renta diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan). 

Baca Juga: Kurohige Kegirangan, Puding Dimanfaatkan Manipulasi Memori Coby Untuk Melawan Garp! Suasana Jadi Kacau...

Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah.

Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

- Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit.

Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah