Selain Angelina Sondakh, Ini Mantan Politikus Demokrat yang Bakal Bebas di 2022

1 Maret 2022, 21:08 WIB
Angelina Sondakh. /Instagram.com/@friendspageant

TERAS GORONTALO - Terinformasi bahwa wanita cantik yang juga mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh akan bebas pada tahun 2022.

Tak hanya wanita cantik Angelina Sondakh, namun terinformasi politikus yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas penjara pada 2022 ini.

Adapun mantan politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang pernah ditunjuk untuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik atau yang dikenal dengan nama Tim Tujuh pada masa reformasi 1998, akan bebas penjara sebagaimana dikutip dari akun Twitter @ferdinandhaean3.

Baca Juga: Wanita Cantik Mantan Putri Indonesia Segera Bebas, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Krisna Mukti

Bahkan informasi bebasnya politikus Anas Urbaningrum mulai terdengar luas sejak 2021.

"Sehat selalu bung Anas, anda telah menjalani masa hukuman akibat perbuatan masa lalu anda," ujar Ferdinand Hutahaean lewat cuitan Twitter pribadinya pada tahun 2021.

Tak hanya itu, Ferdinand juga memuji sepak terjang mantan politikus Partai Demokrat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2022, Kementerian Sosial Tenaga Pendamping Kecamatan,Syarat dan Link Pendaftaran

"Secara umum bg sy, anda org cerdas, hebat, jaringan kuat, potensi jd pemimpin. Sayang sekali anda terjerumus korupsi. Semoga bs lbh baik kedepan stlh bebas," tambahnya.

Sedangkan informasi bebasnya mantan politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah mengajukan peninjauan kembali pada 2018.

Kemudian pada 2020 Mahkamah Agung mengabulkan dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali memutuskan terdakwa Anas Urbaningrum dengan kurungan badan selama 8 tahun.

Baca Juga: Kunjungi Situs Budaya Minahasa, Bule Belanda Ini Sembuh dari Sakit Lumpuh

Selain itu, terinformasi bahwa Anas Urbaningrum dalam menjalani sisa masa tahanannya sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pada, Jumat 5 Februari 2021.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," tutur Ali Fikri dikutip dari Portal Jember - Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kaum Prianya Berperang! 11 Juta Wanita Rusia Ditinggal Sepi, Ternyata Suka Pria Indonesia

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan terkait kabar pengurangan masa tahanan Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas yang ditahan KPK sejak 2014 juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Jika tak bisa, maka penggantinya hukuman badan selama 3 bulan.

"Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler