Viral Blokir PayPal, Benarkah Situs Kominfo Menggunakan Produk Asing Yang Tidak Terdaftar di PSE?

1 Agustus 2022, 21:06 WIB
Benarkah Situs Kominfo Menggunakan Produk Asing Yang Tidak Terdaftar Di PSE ? Ini Penjelasan soal Pay Pal // Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ramai diperbincangkan di jagad media sosial.

Hal tersebut dipicu oleh tindakan Kominfo blokir aplikasi yang tidak yang tidak terdaftar pada PSE.

Tagar BlokirKominfo menjadi trending topik di Twitter, kekesalan warganet terjadi karena Kominfo blokir PayPal pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari.

Kominfo juga blokir sejumlah aplikasi atau produk digital lain seperti Yahoo, Epic Games, Steam, Dota – Dota2, Counter Strik (CSGO), Battle Net dan Origin.

Dikutip dari kominfo.go.id Alasan Kominfo blokir sejumlah aplikasi tersebut karena 10 aplikasi tersebut tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Apa itu PSE ?

Dikutip dari www.libera.id PSE adalah “Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,

dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”

Apa itu SE ?

Sistem Elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,

mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Nah dikutip Teras Gorontalo dari Libera.id “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik”

Baru-baru ini di media sosial TikTok beredar video yang diunggah oleh akun @fanniraz yang melakukan riset terhadap situs resmi Kominfo yaitu kominfo.go.id.

Dalam video tersebut dia mengakases website kominfo.go.id lau mengcopy url atau link website tersebut.

Kemudian dia mengakses website Shodan.io dan kemduian di paste pada pencarian dari Shodan.io kemudian tampil informasi detail seputar situs kominfo.go.id.

Apa sebenarnya Shodan.io ini ?

Dikutip dari xptch.my.id Shodan adalah sebuah mesin pencari layaknya Google tapi Shodan ini lebih dirancang untuk developer atau pengembang aplikasi.

Karena Shodan memberikan informasi berupa informasi tentang perangkat lunak server, opsi yang mendukung pelayanan, atau informasi apapun yang berhubungan dengan situs yang kita gali informasinya.

Nah dalam video tadi ditemukan bahwa CDN dari kominfo.go.id adalah Incapsula Inc.

Apa itu CDN ?

Dilansir dari Utekno.com “CDN (Content Delivery Network) berfungsi membantu mengurangi beban kerja web hosting dari situs tersebut, juga menurunkan tingkat konsumsi bandwidth,

menahan serangan DDoS dan meningkatkan keamanan dengan memblokir bot – bot jahat, virus atau spammer yang sedang mengunjungi website anda.”

Apa itu Incapsula Inc. ?

Menurut informasi dari situs resmi Incapsula inc yaitu Imperva.com, Incapsula adalah platform pengiriman aplikasi berbasis cloud yang berasal dari Amerika.

Ia menggunakan jaringan pengiriman konten global untuk menyediakan keamanan aplikasi web, mitigasi DDoS, caching konten, pengiriman aplikasi, penyeimbangan muatan, dan layanan failover.

Nah berarti Kominfo.go.id menggunakan layanan Incapsula inc ini untuk mengamankan situs Kominfo itu sendiri.

Pria dalam video tersebut kemudian mengakses PSE Kominfo kemudian mengakses menu PSE Asing menu ini menampilkan daftar Platform asing seperti Incpsula Inc,

Tapi ternyata Incapsula inc sendiri merupakan platform yang tidak terdaftar di PSE Kominfo. Dan ini berarti Kominfo menggunakan platform yang tidak terdaftar di PSE itu sendiri.

Sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Nah apakah Kominfo lupa mendaftarkan salah satu platform asing  yang mereka gunakan untuk mendukung situs mereka sendiri?

Bukankah 10 aplikasi yang di blokir Kominfo alasannya karena tidak terdaftar di PSE Kominfo, tapi kenapa Kominfo sendiri malah menggunakan produk asing yang tidak terdaftar di PSE Kominfo?

Nah kita tunggu saja klarifikasi dari Kominfo mengenai hal ini***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: TikTok @fanniraz

Tags

Terkini

Terpopuler