Anies Baswedan dilaporkan ke KPU Diduga Curi Star Kampanye, Aturan Mana yang Dilanggar?

9 Desember 2022, 11:45 WIB
Anies Baswedan dilaporkan ke KPU Diduga Curi Star Kampanye, Aturan Mana yang Dilanggar? /

TERAS GORONTALO – Anies Baswedan telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga mencuri star kampanye untuk Pilpres 2024.

Terkait atas laporan yang dilayangkan untuk Anies Baswedan yang dituding curi star kampanye ini, Refly Harun menyampaikan, bahkan eks KPU Hadar Nafis Gumay bingung dengan laporan tersebut.

Eks KPU Hadar Nafis Gumay bingung, apa yang dilanggar oleh Anies Baswedan hingga dirinya dilaporkan ke KPU dengan laporan curi star kampanye.

Baca Juga: Misteri Video Viral Pengemudi Porsche a14 Kepala Putus Terungkap, Pembunuhan Berencana?

“Karena dia tahu betul, Pemilu itu seperti apa,” ucap Refly Harun, seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTubenya.

Refly mengatakan sekarang ini bahkan belum ada calon presiden yang ditetapkan secara resmi oleh KPU.

“Bhakan saya sudah contohkan Anies, ada anak sekolah yang dilaporkan ke guru BP (SMA), padahal anak itu belum tamat (SMP),” jelas Refly.

Refly mengatakan bahwa masyarakat harus cerdas juga dalam menerima dan mengolah informasi.

Yang dimana masyarakat harus cerdas melihat aturan pemilu yang diselaraskan dengan logika.

“Bawaslu, ngapain dia mengentertain misalnya menerima laporan dan lain sebagainya,” ucap Refly.

Menurut mantan penasehat Kapolri ini, tidak ada yang bisa diawasi oleh Bawaslu saat ini.

“Karena tahapan pemilu itu belum dimulai,” ujarnya.

Apabila tahapan pemilu sudah dimulai, maka Bawaslu adalah Lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 dan memastikan tak ada aturan yang dilanggar.

Refly juga mengatakan, mengapa Bawaslu juga mau menerima laporan yang saat ini bukan kewenangan mereka.

Ia juga menilai, tidak tepat jika Bawaslu mengatakan pihaknya seperti pengadilan yang tidak bisa menolak perkara.

“Tulis saja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kerangka pengawasan pemilu belum bekerja,” katanya.

Lagi-lagi alasannya adalah karena tahapan pemilu belum mulai sehingga belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: 4 Alasan Pasti Mengapa Istri Selingkuh, Jangan Asal Nuduh, Pak Suami Wajib Tahu

“Kan gitu aja, biar mereka tidak membuat opini yang justru menyesatkan public,” tuturnya.

Refly Harun menambahkan, bahwa pelapor tidak bisa menganggap bahwa terserah Bawaslu melakukan upaya apa dalam laporan terhadap Anis Baswedan yang mereka layangkan.

“Bawaslu harus dari awal jelas, kalau belum ada tahapan, ya ditolak,” ucap Refly.

Saat ini Anies Baswedan adalah Bacapres atau bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Nasdem.

Ia dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dituding curi star kampanye untuk kepentingan Pilpres 2024 di Aceh.

Namun sayangnya warga Aceh yang menolak hingga melapor Anies Baswedan ke BAWASLU, dinilai tidak memenuhi syarat materil.

Managgapi hal itu, Refly Harun mengatakan jika Eks KPU Hadar Nafis Gumay pun binggung, apa yang telah dilanggar, sementara tahapan saja belum dimulai, yang artinya saat ini belum ada kegiatan yang diawasi oleh Bawalu terkait dengan Pilpres 2024, temasuk kegiatan kampanye.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler