Jatuh Pada Hari Rabu 27 November 2024, Inilah Jadwal Tahapan Pilkada Tahun Ini

5 Maret 2024, 21:00 WIB
Jatuh Pada Hari Rabu 27 November 2024, Inilah Jadwal Tahapan Pilkada Tahun Ini /

 

TERAS GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU RI) telah menetapkan peraturan terkait dengan tahapan Pilkada 2024.

Adapun aturan tahapan Pilkada 2024 ini termuat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Setelah rakyat Indonesia mengikuti Pemilu serentak yang baru saja selesai pada 14 Februari 2024, kini negara kembali laksanakan pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pilkada serentak.

Pada Pilkada 2024, rakyat Indonesia akan mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024

1. Perencanaan Progran dan Anggaran, Jumat 26 Januari 2024.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, Senin 18 November 2024.

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, Senin 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, awal Rabu 17 April 2024

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat 31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024.

8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024.

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, Sebtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran pasangan calon, Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.

11. Penelitian persyaratan calon, Selasa, 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September 2024.

12. Penetapan pasangan calon, Minggu 22 September 2024.

13. Pelaksanaan kampanye, Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024.

14. Pelaksanaan pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.

15. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Rabu,27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Pemilu dan Pilkada 2024, sama-sama jatuh pada hari Rabu.

Pemilu serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sedangkan Pilkada akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan tegas MK tersebut bahkan telah tertuang dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

MK menegaskan jika Pilkada 2024 harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Pilkada 2024, jatuh pada Rabu, 27 November 2024. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU MK

Tags

Terkini

Terpopuler