Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Cepat Pulang

12 Maret 2024, 08:37 WIB
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Cepat Pulang /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rb) telah menetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini telah termuat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Abdulah Azwar selaku Menteri PANRB mengatakan jika dulunya Pemerintah selalu mengeluarkan surat edran terkait dengan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Alasan Shanks Tidak Takut Melawan Mihawk Meski Sudah Kehilangan Satu Tangan, Jeki Benar-Benar Monster..

“Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres no. 21/2023” ujar MenPAN RB.

Dalam Perpres, jam kerja ASN maupun seluruh instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan telah diatur yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Jam yang telah diatur diatas tidak termasuk jam istirahat ASN yaitu 30 menit.

Baca Juga: Mengejutkan! Sanji, Manusia Cyborg Sempurna di One Piece, Dalam Pertarungan Dengan Kizaru

Sementara untuk hari Jumat, jam istirahat ASN dari 30 menit menjadi 60 menit.

Jam kerja pada setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah dimulai pada pukul 08.00.

Untuk prajurit TNI dan Polri, ketentuan jam kerja ASN dalam Perpres no. 21/2023 ini tidak berlaku.

Aturan jam kerja ini juga tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkup Polri.

Hari dan jam kerja untuk anggota TNI dan Polri ini yang bertugas di luar struktur mengikuti hari dan jam kerja di tempat tugas masing-masing.

Diaturnya jam kerja ASN dilingkup Pemerintah pusat maupun daerah ini adalah sebagai upaya agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun berpuasa di bulan Ramadhan.

Mengikuti Peraturan Presiden diatas, maka ASN akan masuk kantor pada pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Jika dicermati dari jam kerja dan jam pulang seperti hari biasa sebelumnya, selama Ramadhan ASN akan masuk lebih lama dan pulang lebih cepat.

5 hari kerja

Bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maka hari senin sampai kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Jam istirahat senin sampai kamis adalah 12.00 sampai 12.30 atau 30 menit saja.

6 hari kerja

Namun beda bagi instansi Pemerintah yang memebrlakukan jam kerja selama 6 hari.

Senin sampai kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00.

Jam kerja itu juga berlaku di hari Sabtu dengan jam istirahat 30 menit setiap harinya.

Sementara untuk hari Jumat, ASN masuk 08.00 dan pulang 14.30.

Hari jumat di instansi pemerintah yang memberlakukan kerja 6 hari tetap memiliki waktu istirahat selama 60 menit.

Itulah waktu kerja ASN di instansi Pemerintah Selama bulan Ramadhan.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler