Kapan Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan? Pahami Alurnya

12 Maret 2024, 17:15 WIB
Pemilu 2024 selesai, puluhan ribu suara yang tidak sah di Kabupaten Serang menjadi sorotan. /RRI

TERAS GORONTALO- Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024 secara serentak.

Untuk rekapitulasi suara sudah dilakukan sejak Kamis 15 Februari 2024 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Meski masyarakat pada umumnya sudah mengetahui perolehan suara masing-masing caleg.

Namun tetap saja publik sangat menunggu hasil Pemilu 2024 ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kapan hasil Pemilu 2024 ditetapkan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, penetapan hasil Pemilu telah diatur dalam pasal 413.

Pasal 413

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Berikut alur pemungutan hingga penetapan hasil perolehan suara

Pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selanjutnya proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dimulai pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara pada masing-masing tingkatan:

Kecamatan 15 Februari 2024 – 2 Maret 2024.

Kabupaten Kota, 17 Februari 2024 – 5 Maret 2024.

Provinsi, 19 Februari 2024 – 10 Maret 2024.

Nasional, 22 Februari – 20 Maret 2024.

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Keberatan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara DPR, DPD dan DPRD secara nasional.

Peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU kepada MK.

Ketentuannya adalah:

1. Permohonan diajukan paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD secara nasional oleh KPU.

2. Dalam hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Mengacu pada peraturan dan ketentuan yang telah berlaku, kemungkinan penetapan hasil perolehan suara akan ditetapkan oleh KPU RI pada pertengahan bulan Maret 2024.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler