Rekapitulasi KPU RI: Anies-Muhaimin Unggul di Aceh

15 Maret 2024, 20:00 WIB
/

TERAS GORONTALO - Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengesahkan perolehan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hasil ini diperoleh melalui rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dinyatakan unggul di Aceh.

Rekapitulasi suara ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sangat penting.

Ini menjamin bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dalam pemilihan dihitung dan diperhitungkan.

Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan, dua prinsip kunci dalam sistem demokrasi.Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah ini juga mencakup suara sah dan tidak sah, totalnya mencapai 3.285.272 lembar.

"Dengan demikian pembacaan Formulir Model D.Hasil PPWP oleh KIP Aceh, kami tetapkan, terima kasih," kata Idham saat rapat pleno tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, merinci perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 64.677 suara.

Sayuni juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Aceh adalah sebanyak 3.742.037 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.223.512 orang menggunakan hak pilih mereka.

Selain itu, ada 28.040 orang yang menggunakan hak pilih mereka dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 33.720 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 1.572.835 orang, perempuan 1.712.437 orang, jumlah total 3.285.272 orang," ujar Sayuni.

rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dengan pengesahan hasil perolehan suara ini, proses pemilu di Aceh dapat dikatakan telah mencapai tahap akhir.

Keputusan ini menandai sebuah langkah penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Hasil pemilihan ini tidak hanya menentukan pemimpin nasional untuk beberapa tahun mendatang, tetapi juga mencerminkan suara dan keinginan rakyat.

Dalam konteks ini, suara rakyat Aceh telah berbicara dan memilih pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.Dalam konteks ini, peran KPU sangat penting.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan, KPU memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Dalam hal ini, KPU telah melakukan pekerjaan yang baik dalam menjalankan tugasnya. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler