TerasGorontalo - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa terdampak Covid-19.
Melansir laman Kemdikbud Minggu 8 Agutus 2021, bantuan UKT yang akan disalurkan dibulan september 2021 mendatang, total Rp 745 miliar
Sejumlah bantuan itu akan diberikan kepada Mahasiswa dengan besaran maksimal Rp2,4 juta, bagi setiap Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Baca Juga: Dirjen GTK Iwan Syahril Sebut Guru Penggerak Telah Hasilkan Ribuan Aksi Nyata
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, penyaluran bantuan UKT tersebut akan diberikan kepada mahasiswa, berdasarkan beberapa syarat yakni, Mahasiswa Aktif, Bukan Penerima KIP/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem.
Baca Juga: Ternyata, Tol Cisumdawu Miliki Terowongan Kembar dan Pertama di Indonesia
Adapun tata cara pengajuannya, mahasiswa bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemdikbudristek.
Kemudian, bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.***