Gaji PNS, THR dan Tunjangan 2022 Jadi Dipotong? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto

- 19 Agustus 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi gaji PNS. /Pixabay/
Ilustrasi gaji PNS. /Pixabay/ /

TerasGorontalo - Gaji PNS dikabarkan tidak ada kenaikan pada tahun 2022 mendatang.

Bahkan, untuk THR dan Gaji ke-13 akan dipotong.

Alasan pemerintah tidak menaikan gaji PNS hingga memotong THR dan Gaji ke-13, untuk menghemat anggaran pada tahun mendatang.

Hal ini sebagaimana dikutip TerasGorontalo melalui laman pikiran-rakyat.com, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 20 Agustus 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Keputusan tersebut diketahui ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah.

Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 20 Agustus 2021: Aries, Taurus, Gemini, Kanker, Leo, Virgo

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x