TERAS GORONTALO – Menteri Agama Yaqot Cholil Qoumas memberikan tanggapan terkait ceramah dari Muhammad Kace yang viral di media sosial belakangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana, dimana salah satu yang masuk diantaranya adalah ceramah dar Muhammad Kace yang menjurus kepada penistaan Agama.
Sebelumnya, ceramah dari Muhammad Kace viral di media sosial, bahkan membuat sejumlah tokoh agama Islam termasuk Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.
Baca Juga : Segini Nilai Perumahan Elite Yang Akan Ditempati Greysia Polii dan Apriyani Rahayi di PIK 2
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dari situs Kemenag.
“Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Minggu 22 Agustus 2021.
Baca Juga :Duduk Sama Rendah Dengan Khofifah Indar Parawansa, Tukang Pecel Ini Menangis
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.