Ternyata Ada 3 Jenis PNS di Indonesia, Apa Saja? Simak di Sini Perbedaannya!

- 8 September 2021, 17:08 WIB
Tangkapan layar instagram. /Instagram/Eksam.id
Tangkapan layar instagram. /Instagram/Eksam.id /

TERAS GORONTALO - Menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) banyak dipilih masyarakat di Indonesia.

Namun banyak pula yang belum tahu jika di Indonesia terdapat 3 jenis PNS.

3 Jenis PNS ini menjalankan tugas dan fungsi mereka masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Bill Gates Tolak Vaksinasi COVID-19 untuk Anaknya? ini Faktanya!

Apa saja 3 jenis PNS ini? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari instagram @eksam.id, pada Rabu, 8 September 2021.

Jneis-jenis PNS

PNS memiliki tugas dari pemerintah dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Marcello Tahitoe Disebut Cocok Gantikan Ronaldo Saat Pakai Jersey Juventus, Komentar Netizen ini Bikin Ngakak

Ada beberapa jenis PNS yang ada di Tanah Air:

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x