TERAS GORONTALO - Menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) banyak dipilih masyarakat di Indonesia.
Namun banyak pula yang belum tahu jika di Indonesia terdapat 3 jenis PNS.
3 Jenis PNS ini menjalankan tugas dan fungsi mereka masing-masing.
Baca Juga: Benarkah Bill Gates Tolak Vaksinasi COVID-19 untuk Anaknya? ini Faktanya!
Apa saja 3 jenis PNS ini? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari instagram @eksam.id, pada Rabu, 8 September 2021.
Jneis-jenis PNS
PNS memiliki tugas dari pemerintah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Ada beberapa jenis PNS yang ada di Tanah Air: