TERAS GORONTALO – Pemerintah Daerah (Pemda) sekarang sudah bisa mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren.
Hal ini setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 201 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
“Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren terbit. Sekarang, Pemda tak perlu ragu mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren,” tulis Kementerian Agama RI dikutp TerasGorontalo dari akun Instagram resmi @kemenag_ri, Selasa 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Aplikasi Yang Diblokir Pada Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud
“Terbitnya Perpres No 82 tahun 2021 ini sekaligus jadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021,” tulisnya lagi.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualiats pendidikan pesantren.
“Sekarang Pemda bisa secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, dmeupun pemberdayaan masyarakat,” kata Menteri RI Agama Yaqut Cholil Qoumas.***