TERAS GORONTALO - WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 itu terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Namun bagaimana alur verifikasi vaksinasi COVID-19 bagi WNI dan WNA di luar negeri?
Berikut alurnya seperti dilansir terasgorontalo.com dari laman covid19.go.id, pada Jumat, 17 September 2021.
Alur verifikasi vaksinasi adalah dengan mengajukan verifikasi melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dulu.
Baca Juga: 10 Kelebihan Joy Red Velvet yang Bikin Pria Terhipnotis!
Setelahnya Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI).
Dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).