Pajak Para Sultan di indonesia Dinaikan Pemerintah! ini Rinciannya

- 7 Oktober 2021, 00:22 WIB
Biaya Turnamen Mobile Legends hingga Jutaan Dolar, Atta Halilintar Kaget
Biaya Turnamen Mobile Legends hingga Jutaan Dolar, Atta Halilintar Kaget /Karawangpost/Tangkap Layar YouTube @AH

TERAS GORONTALO - Pemerintah akan menaikan pajak para sultan atau orang yang berpenghasilan di atas 5 miliar per tahun.

Pemerintah menaikan pajak sebesar 35 persen bagi para sultan kaya raya di Indonesia.

Kebijakan pajak ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Game eFootball 2022 Dapat Rating Buruk Sepanjang Sejarah Steam!

Itu sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari instagram @kafilah.corp, pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Berikur rincian pajak yang akan menyasar para sultan kaya di Tanah Air.

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta terkena tarif 5 persen.

Baca Juga: Kabar Baik, BPJS Kesehatan RI Buka Rekrutmen untuk Beberapa Kedeputian, Segera Lihat Disini

2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta terkena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta terkena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - 5 miliar terkena tarif 30 persen.

Baca Juga: Masuki Tahap Aktivasi Rekening, Ini Besaran Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Yang Akan Disalurkan Kemenag

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif 35 persen.

Dalam Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kaya atau penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35 persen.

Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x