Direktur Indonesia ICT Institute, heru Sutadi menilai, bahwa stiker yang berbau pornografi di aplikasi WhatsApp melanggar UU ITE.
Baca Juga: Kabar Baik, BPJS Kesehatan RI Buka Rekrutmen untuk Beberapa Kedeputian, Segera Lihat Disini
Jadi, disarankan untuk tidak menyebarkan stiker mesum yan di WhatsApp. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim