Empat Desa Ini Dikukuhkan Sebagai Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi

- 27 Oktober 2021, 22:52 WIB
Mahkamah Konstitusi mengukuhkan empat desa menjadi Desa Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi mengukuhkan empat desa menjadi Desa Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

Teras Gorontalo – Terdapat empat desa di Indonesia telah dikukuhkan sebagai Desa Kontitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, Desa Konstitusi merupakan ikhtiar MK dalam meningkatkan kesadaran berkonstitusi Warga Negara dan Penyelenggaraan Negara dengan melibatkan partisipasi berbagai komponen bangsa dan masyarakat.

Untuk dapat ditetapkan atau dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, suatu desa/nagari yang dipandang memenuhi keunggulan diajukan oleh masyarakat melalui perguruan tinggi setempat dengan memberikan argumentasi, data dukung, dan penjelasan perihal alasan pengusulan, terutama penjelasan yang memiliki atau memenuhi kriteria/sejalan dengan perspektif dan pandangan MK.

Baca Juga: Melihat atau Alami Kendala Dalam Pelayanan Publik? Ombudsman RI Buka Konsultasi Secara Daring Kamis Besok

Desa/nagari yang diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi setidak-tidaknya harus memiliki keunggulan, potensi, kekuatan dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan.

Setelah ditetapkan/dikukuhkan, maka MK dan Desa Konstutusi menindaklanjuti dengan menginisiasi/melakukan berbagai langkah serta upaya nyata memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi dan internalisasi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila an Konstitusi ke dalam praktik keseharian.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)

Berikut ini empat Desa Konstitusi yang telah dikukuhkan MK sebagimana dilansir TerasGorontalo dari Instagram resmi @mahkamahkonstitusi, Rabu 27 Oktober 2021:

1. Desa Galesong

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x