Reuni 212 Resmi Dilarang, Polri Bakal Tindak Tegas

- 2 Desember 2021, 03:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

TERAS GORONTALO – Rencana reuni 212 yang akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021, resmi dilarang.

Bagi pihak manapun yang akan memaksa mengikuti gerakan reuni 212 akan dikenakan sanksi hukum. Hal ini disampaikan pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan.

Dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Kegiatan ini ( reuni 212 ) tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana  sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.

Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan reuni 212 ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda," tukas Zulpan***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x