Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Lewat 7 Aplikasi yang Diakui Kemenkominfo

- 8 Januari 2022, 04:30 WIB
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Lewat 7 Aplikasi yang Diakui Kemenkominfo
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Lewat 7 Aplikasi yang Diakui Kemenkominfo /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Kemajuan teknologi yang terus berkembang, menuntut segala proses seperti administrasi mulai dilakukan secara digital..

Salah satu yang mulai dilakukan saat ini secara digital adalah melakukan tanda tangan secara digital di tengah pandemi Covid-19.

Namun, untuk menghindari pemalsuan dan manipulasi di ranah digital, tentu saja perlu perhatian serius.

Baca Juga: Segera Bersiap! Tahun Macan Air 2022 Akan Membawa Sial bagi 4 Shio Ini, Solusinya?

Untuk menghindari pemalsuan tanda tangan di era digital saat ini, Anda dapa menggunakan aplikasi yang diakui Kemenkominfo RI.

Dikutip Teras Gorontalo dar Instagram @indonesiabaik.id dalam postingannya 25 Desember 2021, berikut ini 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui Kemenkominfo.

1. PrivyID

2. iOtentik

3. Balai Sertifikasi Elektronik

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x