TERAS GORONTALO – Pemerintah menyatakan serius menghapus atau atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Oleh karenanya, sanksi tegas pun disiapkan pemerintah bagi pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer.
Dilansir dari PMJNEWS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan pemberian sanksi untuk pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer, meski sudah dilarang.
Baca Juga: Viral Link Video Belatung di Kelamin Wanita, Perempuan Ini Terkena Santet Belatung Vagina
Baca Juga: 10 Jenis Penyakit Kelamin Pria dan Wanita, Nomor 9 Paling Berbahaya
Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Tjahjo, dalam PP tersebut pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu 19 Januari 2022.
Tjahjo juga mengatakan untuk pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourcing. Ini berarti mengontrak pekerja dari perusahaan penyedia.