Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

- 24 Januari 2022, 14:31 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer /Dok. Setkab.go.id/

TERAS GORONTALO - Sanksi menanti kementerian hingga pemerintah daerah, yang masih nekat melakukan perekrutan tenaga honorer.

Menurut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, perekrutan ulang tenaga honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi ASN.

Larangan perekrutan tenaga honorer telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

Baca Juga: 5 Pelatih Top Sukses yang Tak Pernah Dipecat oleh Klub, Diantaranya Pelatih Termuda

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Senin 24 Januari 2022.

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termsuk dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," sambungnya.

Tjahjo menambahkan, bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenga honorer hingga tahun 2023 mendatang. 

Baca Juga: Luhut: Masyarakat Tidak Boleh Masuk Mall Jika Tak Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Ciri-ciri Mimpi Pertanda Kamu Bakal Sukses, Nomor 5 Hanya Dialami Orang-orang Pilihan

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x