Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: Meningkatkan Ketenteraman Masyarakat

- 21 Februari 2022, 14:12 WIB
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: Meningkatkan Ketenteraman Masyarakat
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: Meningkatkan Ketenteraman Masyarakat /

TERAS GORONTALO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Aturan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan juga jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dengan begitu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x