Berlaku Mulai 1 April, Tarif Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 11 Persen

- 23 Februari 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

TERAS GORONTALO - Pemerintah segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen mulai 1 April 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.

"Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNEWS.

Febrio Kacaribu memastikan kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.

Baca Juga: Model dan Selebgram Ayu Aulia Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.

"Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," tuturnya.

Sebaliknya, kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. Meskipun pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.

Menuurtnya, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali. Alasannya dalam beberapa bulan terakhir ekonomi nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x