Selain Angelina Sondakh, Ini Mantan Politikus Demokrat yang Bakal Bebas di 2022

- 1 Maret 2022, 21:08 WIB
Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh. /Instagram.com/@friendspageant

Sedangkan informasi bebasnya mantan politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah mengajukan peninjauan kembali pada 2018.

Kemudian pada 2020 Mahkamah Agung mengabulkan dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali memutuskan terdakwa Anas Urbaningrum dengan kurungan badan selama 8 tahun.

Baca Juga: Kunjungi Situs Budaya Minahasa, Bule Belanda Ini Sembuh dari Sakit Lumpuh

Selain itu, terinformasi bahwa Anas Urbaningrum dalam menjalani sisa masa tahanannya sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pada, Jumat 5 Februari 2021.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," tutur Ali Fikri dikutip dari Portal Jember - Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kaum Prianya Berperang! 11 Juta Wanita Rusia Ditinggal Sepi, Ternyata Suka Pria Indonesia

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan terkait kabar pengurangan masa tahanan Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas yang ditahan KPK sejak 2014 juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Jika tak bisa, maka penggantinya hukuman badan selama 3 bulan.

"Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x