TERAS GORONTALO – Diwajibkan kepada pengusaha agar mengurus label halal MUI, baik itu yang home industry hingga skala besar.
Saat ini, pemerintah mewajibkan agar tiap produsen mengurus label halal MUI dan sudah diwajibkan kepada seluruh produsen dan importir produk pangan di Indonesia.
Diketahui, pemerintah mewajibkan mengurus label halal dari MUI setelah dikeluarkannya edaranHal itu merujuk pada surat BPPOM Nomor: HM.01.52.522.03.22.73 tentang data dukung label halal
Berikut tata cara mengurus label halal MUI yang dilansir Teras Gorontalo dari situs Indonesia.go.ig
Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), seperti dikutip dari situs resmi MUI.
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH