Syarat dan Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Sesuai SE Satgas Covid-19

- 4 April 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi : Syarat dan Ketentuan terbaru bagi pemudik di Pelabuhan Gilimanuk
Ilustrasi : Syarat dan Ketentuan terbaru bagi pemudik di Pelabuhan Gilimanuk /pixabay.com/mohamed_hassan

TERAS GORONTALO –  Berikut syarat dan aturan mudik tahun 2022 berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 2022, harus menaati syarat dan aturan yang diberlakukan Satgas Covid-19.  

Adapun syarat dan aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 sesuai SE Satgas Covid-19, harus menjalani tes antigen ataupun PCR, asalkan sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).

SE Satgas Covid-19 tersebut, berlaku untuk semua orang yang melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik Lebaran 2022, baik menggunakan kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ramadhan 2022 dan Idul Fitri 1443 H Wilayah Indonesia

SE Satgas Covid-19 untuk syarat dan aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 itu, berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.

Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik moda transportasi umum maupun pribadi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk mudik lebaran 2022 dikutip dari SE Satgas Covid-19 melalui prfmnews.id:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalana
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Amalan Rezeki Lancar Berkah Melimpah Hari Ini, Solusi Untuk Melunasi Hutang

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu, tiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan mudik.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan acak (random checking) syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja, melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x