Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah

- 6 April 2022, 20:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

TERAS GORONTALO -  Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah ditetapkan selama 4 hari yaitu, 29 April 2022, serta 4,5 dan 6 Mei 2022 dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari ANTARA.

Presiden Jokowi juga mengatakan, keputusan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

“Masyarakat dapat menggunakan cuti bersama untuk bersilaturahim dengan orang tua, keluarga dan handal taulan di kampong halaman,” katanya.

Baca Juga: Lewat Vidcon, Tae Mongkolkit Perlihatkan Kain Putih Milik Tangmo Nida yang Hilang, Begini Kondisi Jenazah

Tetapi Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa pandemic Covid-19 belum sepenuhnya selesai, sehingga dia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19, serta sidiplin menerapkan protocol kesehatan.

“Semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protocol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum,” katanya.

Selain itu kata Jokowi, pemerintan telah memperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 ini, mencapai 85 juta orang.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x