CEK DISINI! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022 ke ASN, TNI-Polri serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani

- 19 April 2022, 03:15 WIB
CEK DISINI! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022  ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani
CEK DISINI! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 2022 ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani /Tangkap layar kemenkeu.go.id

TERAS GORONTALO -- Pemerintah segera mencairkan THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI-Polri serta pensiunan.

Apalagi, sejumlah ASN, TNI-Polri serta pensiunan masih menunggu kapan akan dicairkan THR dan Gaji 13 tersebut.

Terinformasi, dalam waktu dekat THR akan segera dicairkan pemerintah pada ANS, TNI-Polri serta pensiunan.

Dilansir Teras Gorontalo dari situs resmi kemenkeu.go.id berjudul "THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional" tayang pada 16 April, Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan besarannya.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x