TERAS GORONTALO - Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan juga merupakan dasar negara.
Eksistensi Pancasila merupakan bagian penting bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan kehidupan bernegara.
Olehnya, pengertian Pancasila harus dipahami dan dijiwai setiap warga negara Indonesia.
Pengertian Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV.
Istilah Pancasila terdapat pada buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Dalam buku Sutasoma, pengertian Pancasila di samping mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta), Pancasila juga mempunyai arti pelakanaan kesusilaan yang 5.
Istilah Pancasila kemudian diangkat lagi oleh Soekarno saat merumuskan dasar negara Indonesia pasca kemerdekaan, hingga secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia sampai saat ini.
Hingga sosok sang Proklamator sekaligus presiden pertama Republik Indonesia (RI) Soekarno mendapat pujian dari Buya Arrazy Hasyim.