TERAS GORONTALO - Pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya akan digelar pada 13 September 2022.
Penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) tersebut akan digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui rapat paripurna.
Menurut Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya, di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa 30 Agustus 2022.
Penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari PikiranRakyat berjudul "DPRD Umumkan Pemberhentian Anies-Riza 13 September 2022"
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.