Ini Penyebab 13 Lagu Dangdut Ini Dilarang Diputar di Televisi dan Radio

- 11 Februari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi - Ini Penyebab 13 Lagu Dangdut Ini Dilarang Diputar di Televisi dan Radio.
Ilustrasi - Ini Penyebab 13 Lagu Dangdut Ini Dilarang Diputar di Televisi dan Radio. /Pixabay.com/@kaboompics

TERAS GORONTALO - Sebanyak 13 lagu dangdut dilarang televisi dan radio lokal Jawa Barat.

Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Selain itu, terdapat 11 lagu dangdut lainnya yang hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari PikiranRakyat dalam artikel berjudul "13 Lagu Dangdut yang Dilarang Diputar di Televisi dan Radio".

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Bripda HS , Polisi Akan Gunakan Hal Ini

Aturan itu tetulis dalam surat bernomor 001/KPID JBR/04/2016/ tentang Pelarangan dan Pembatasan Siaran Lagu Lagu Dangdut yang sebenarnya sudah beredar pada 11 April 2016.

Menurut etua KPID Jabar, Dedeh Fardiah mengatakan surat edaran itu dikeluarkan beradasarkan aduan masyarakat.

"Ada aduan masyarakat, betapa anak kecil sudah hapal lagu Hamil Duluan, karena disiarkan terus menerus. Itu yang memang dikeluhkan masyarakat," kata Dedeh.

Menurut Dedeh, lirik 13 lagu tersebut dinilai melanggar norma dan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Namun, KPID sebenarnya menemukan 53 lagu yang liriknya dinilai melanggar sopan santun dan mengandung seks bebas.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x