Kasus Brigadir J: 'Perlawanan Sia-Sia' Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

- 13 Februari 2023, 18:12 WIB
Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /foto ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Pembelaan atau perlawanan sia-sia Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berujung vonis hukuman mati. Putri Candrawathi pun menyebut dirinya tidak bisa melawan saat dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Sebagai informasi, sebelum akhirnya divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mengaku nota pembelaannya sempat akan diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'. Pasalnya, Suami Putri Candrawathi ini merasa frustasi dan putus asa menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Akan tetapi, judul itu kemudian diganti menjadi 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa cemoohan yang diterimanya dan keluarga atas persoalan tersebut membuatnya merasa percuma untuk menyampaikan pembelaan.

Menurut suami Putri Candrawathi ini, selama bertugas kurang lebih 28 tahun sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus kejahatan, baru kali ini merasakan tekanan yang luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo menuding sejumlah media melakukan framing dan memproduksi hoaks atau berita bohong terkait dirinya dan keluarga. Di sisi lain, ada pula yang memanfaatkan kasusnya untuk sekadar popularitas. Menurutnya, hal itu memengaruhi persepsi publik bahkan proses penegakkan hukum untuk mengikuti kemauan berbagai pihak.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," katanya.

"Demikian pula prinsip 'praduga tidak bersalah' (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan," ucap Ferdy Sambo menambahkan, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x