TERAS GORONTALO - Tok, palu Hakim telah diketuk. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, aktor utama yang menembak mati brigadir Yosua di vonis tuntutan penjara selama 1.6 tahun.
Vonis terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Hukuman Richard Eliezer berkurang karena dia merupakan Justice Collaborator dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Butabarat alias Brigadir J oleh Sambo Cs.
Vonis pada Richard Eliezer ini sebelumnya sudah diprediksi para pengamat hukum.
Pasalnya Richard Eliezer sudah berani untuk membuka dan berkata jujur terhadap kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Josua.
Richard Eliezer terbukti terlibat dalam lingkaran kasus pembunuhan Bragadir J karena ia sudah berani jujur dan menjadi Justice Collaborator sehingga hukumannya dituntut 1,6 tahun penjara.
Baca Juga: Uptade Kasus Brigadir J: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya hakim sudah memberikan tuntutan kepada tersangka lainya. Putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo ini meningkat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya penjara seumur hidup.
Selain itu, Putri Chandrawati dituntut hukuman 20 tahun penjara.