TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Prima agar memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
"Iya KPU tegas banding," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023 dikutip dari PikiranRakyat.
Menurutnya, dalam peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.
Oleh sebab itu, Idham menegaskan jika KPU pengajuan banding ini lantaran menolak dengan hasil keputusan PN Jakpus.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujarnya.
Dislcaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat berjudul "KPU Bakal Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Perintah Penundaan Pemilu 2024".***(Oktaviani/PikiranRakyat)