Empat Sikap KPU RI Pasca Adanya Perintah Penundaan Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 19:05 WIB
Empat Sikap KPU RI Pasca Adanya Perintah Penundaan Pemilu 2024
Empat Sikap KPU RI Pasca Adanya Perintah Penundaan Pemilu 2024 /Instagram/@kpu_ri

TERAS GORONTALO – Pasca adanya putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Prima agar memerintahkan Pemilu 2024 ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menggelar konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut, KPU RI mengeluarkan 4 sikap yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Kamis 2 Maret 2023 dikutip dari Instagram resmi KPU.

1. KPU menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat

2. KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan

3. KPU tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu meningat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu

4. KPU Menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik.

 

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x