TERAS GORONTALO - Tilang manual atau yang sering disebut juga tilang langsung, adalah proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Di mana polisi langsung memberhentikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan memberikan sanksi atau tilang secara langsung kepada pengemudi yang melanggar.
Kabarnya tilang manual ini akan diberlakukan kembali setelah sebelumnya Indonesia telah menerapkan sistem ETLE pada 2021 lalu di beberapa wilayah di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Baca Juga: One Piece 1085: Oda Ungkap Terdapat Dua Shanks dalam Cerita, Salah Satunya Pemimpin Holy Knight
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebuah penegakan hukum lalu lintas elektronik dengan sistem pengawasan lalu lintas menggunakan teknologi canggih seperti kamera pemantau (CCTV) yang bertujuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Namun sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan diterapkan kali ini adalah para pengemudi yang melanggar lalu lintas akan mendapat surat tilang yang dikirim ke rumah pengemudi.
Isi surat tilang itu berupa pesan yang akan menginformasikan bahwa pengemudi telah melanggar aturan lalu lintas sebelumnya dengan rincian waktu dan tempat yang sangat akurat melalui aktivitas rekaman sistem ETLE.
Hal ini dilakukan tanpa perlu melibatkan petugas polisi secara langsung, semua bukti pelanggaran yang tercatat oleh kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi di persimpangan lampu merah, akan langsung dikirimkan ke alamat rumah pengemudi.