Patuh Bayar Pajak, Pertamina Setor PBBKB Rp 1,9 Triliun

- 21 Juni 2023, 09:00 WIB
Patuh Bayar Pajak, Pertamina Setor PBBKB Rp 1,9 Triliun
Patuh Bayar Pajak, Pertamina Setor PBBKB Rp 1,9 Triliun /

TERAS GORONTALO - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022, sebesar Rp1,9 Triliun kepada enam Pemerintah Provinsi di wilayah Sulawesi.

Pajak Bahan Bakae Bermotor PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PT Pertamina Patra Niaga dikenakan tarif PBBKB yang berbeda-beda, yaitu 5% untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan, 7,50% untuk jenis BBM umum transportasi dan umum industri, 1,29% untuk jenis BBM umum sektor industri, dan 6,75% untuk jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan.

Baca Juga: One Piece 1087: Pantas Kurohige Begitu Menginginkan Charlotte Pudding, Ternyata Karena...

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga merupakan perusahaan yang patuh dalam membayar pajak.

Fahrougi menjelaskan bahwa setoran Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBBKB) tertinggi selama tahun 2022 berasal dari beberapa Provinsi, yakni:

1. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp824 miliar

Baca Juga: Viral! Isu Perselingkuhan Syahnaz Adik Raffi Ahmad dengan Rendy Kjaernett
2. Provinsi Sulawesi Tenggara dengan setoran sebesar Rp382 miliar
3. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp280,8 miliar
4. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp280,7 miliar
5. Provinsi Gorontalo sebesar Rp89 miliar
6. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp78 miliar.

Menurut Fahrougi, PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya berperan dalam menyalurkan energi kepada masyarakat, tetapi juga secara rutin turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung mendorong kemajuan infrastruktur.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x