Gaji PPPK Lulusan D3 Ternyata Fantastis, Benarkah Bisa Kalahkan Gaji Dosen Dengan Pendidikan S3?

- 1 Februari 2024, 05:00 WIB
Gaji PPPK Lulusan D3 Ternyata Fantastis, Benarkah Bisa Kalahkan Gaji Dosen Dengan Pendidikan S3?
Gaji PPPK Lulusan D3 Ternyata Fantastis, Benarkah Bisa Kalahkan Gaji Dosen Dengan Pendidikan S3? /Instagram @kemenpanrb/

TERAS GORONTALO - Pemerintah Indonesia, akan membuka perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) baru pada tahun 2024.

Informasi ini bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada awal Januari kemarin.

Anggota PPPK akan diambil dari warga Indonesia yang memiliki ijasah SMA, D3, S1 bahkan S2 untuk dosen.

Tidak tanggung-tanggung, PPPK Lulusan D3 diketahui akan mendapatkan gaji tinggi yang dapat menyaingi gaji dosen lulusan S3.

Baca Juga: Wajibkah Pelamar PPPK Guru Menulis Deskripsi Diri? Berikut Tipsnya

Dalam peraturan Menpan RB No. 72 Tahun 2020, dijelaskan tentang peraturan rinci PPPK.

Salah satu rincian dalam peraturan tersebut adalah pengelompokan golongan PPPK sesuai dengan lulusan.

Lulusan D3 diketahui dimasukkan pada golongan VII. Sehingga gaji yang akan diterima oleh PPPK Lulusan D3 adalah sesuai dengan golongan VII.

Adapun rincian pengelompokan golongan PPPK adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id Untuk Pendaftaran PPPK 2022

PPPK golongan I diisi oleh SD, golongan IV oleh SMP, golongan V oleh SLTA/D1, golongan VI oleh D2, golongan VII oleh D3, golongan XI oleh Sarjana/D4, golongan X oleh Pascasarjana S2, dan golongan Xi oleh Pascasarjana S3.

Lantas benarkah gaji PPPK Lulusan D3 lebih besar dari gaji Dosen lulus S3? Jawabannya adalah bisa saja terjadi.

Diketahui gaji Golongan VII adalah Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Hal didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Inilah 4 Kategori Pelamar untuk Seleksi PPPK 2022, Cek Anda Masuk Kategori yang Mana!

Jumlah gaji tersebut bisa saja lebih tinggi dari gaji dosen lulusan S3. Pasalnya, gaji dosen yang belum menjadi PNS, didasarkan pada jumlah jam mengajar yang dia dapatkan.

Jika jumlah jam mengajar yang dia dapatkan sedikit, maka gaji dosen lulusan S3 yang diterima, akan sangat kecil.

Terlebih lagi, jika dosen tersebut mengajar dikampus swasta yang memberikan gaji kecil di setiap jam pelajaran yang dimiliki oleh dosen.

Akan tetapi, bisa saja gaji dosen lulusan S3 tersebut, lebih tinggi dari gaji PPPK Lulusan D3.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dibuka, Pendaftar Wajib Penuhi Syarat-Syarat ini!

Kondisi tersebut bisa terjadi ketika dosen lulusan S3 mengajar di kampus berkelas baik swasta maupun negeri, yang memberikan gaji tinggi pada dosen yang mengajar disana.

Gimana? Lebih memilih jadi PPPK atau dosen yang harus lulus S3?.***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x