TERAS GORONTALO - Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia, mengajak semua pihak untuk mempertahankan hasil Pemilu 2024 berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Di mana, berita ini dilansir Teras Gorontalo dari Antara. "Hasil Pemilu harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver, termasuk Hak Angket," ujar Dwiyanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Dwiyanto menekankan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan hasil sementara harus menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam penyelesaian perselisihan terkait Pemilu.
Dia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga resmi yang harus dirujuk terkait hasil Pemilu dan saat ini belum menerbitkan hasil penghitungan final.
"Para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," tambahnya.
Penghitungan suara oleh KPU masih berlangsung hingga batas waktu tanggal 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pencoblosan 14 Februari 2024.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
Dwiyanto juga mengingatkan agar jangan sampai kepentingan sekelompok orang menjadi langkah yang berakibat terjadinya salah paham bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.