Sementara itu pemerintah juga mencabut regulasi terkait dengan pengambilan pupuk oleh petani.
Awalnya petani harus menggunakan kartu tani untuk memperoleh pupuk subsidi.
Namun untuk mengatasi semakin mahalnya harga beras di Indonesia, petani lebih dipermudah dalam memperoleh pupuk subsidi.
Kini petani boleh menggunakan KTP untuk membeli pupuk subsidi dan tidak harus menggunakan kartu tani seperti sebelumnya.
Kini petani sudah bisa memperoleh pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan KTP saja.***