Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sidang Pilpres, Wakil Ketua MK: Kita Lihat..

- 26 Maret 2024, 22:00 WIB
Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sidang Pilpres, Wakil Ketua MK: Kita Lihat..
Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sidang Pilpres, Wakil Ketua MK: Kita Lihat.. /YouTube MK/

TERAS GORONTALO- Mahkamah Konstitusi (MK) siap hadapi sidang untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Soal siap hadapi sidang sengketa Pilpres 2024, Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sedikitnya ada 9 Hakim MK sudah menggelar rapat persiapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Untuk sidang pertama PHPU, akan digelar pada Rabu, 27 Maret 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Selain itu, dalam sidang pertama Hakim juga akan mengesahkan alat bukti pemohon.

Mahkamah Konstitusi telah melakukan persiapan mulai dari teknis sidang hingga menentukan waktu persidangan.

“(dalam rapat) Kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung terutama Panitera pengganti dan analish perkara” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menambahkan bahwa hasil perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat.

“Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus selesai 14 hari kerja” ujar Saldi.

Saldi Isra kembali menegaskan bahwa PHPU tidak bisa melebihi 14 hari kerja.

“Didalam 14 hari kerja itu waktu sekaligus kami memutus dan bikin putusan kan jadi tidak hanya sidang untuk memeriksa permohonan saja” ucapnya.

Mk akan memberikan Salinan permohonan Pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Selanjutnya Salinan juga diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Kemudian pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dibuka sejak 25 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.

Pihak terkait sendiri adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul” ucap Saldi.

Diketahui bahwa MK telah menerima 2 permohonan PHPU.

Yang pertama dari paslon 01 yakni pasangan Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Permohonan yang kedua dari paslon nomor urut 03 yaitu Ganjar – Mahfud MD.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan jika pihaknya sudah siap hadapi sidang PHPU yang akan diputus paling lambat 14 hari kerja sejal laporan dicatat.***

 

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x