TERAS GORONTALO - DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Kamis 22 Agustus 2024.
Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Dengan demikian, Dasco memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Lantas Bagaimana Reaksi Jokowi?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi irit bicara soal pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna. Bagi Jokowi, itu sudah menjadi ranahnya DPR.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN, di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia memastikan, sikap pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni tentang ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen.
Akan tetapi, ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
"Iya (ikuti putusan MK)," ucapnya.
Putra Bungsu Tak Jadi Maju di Pilkada?
Ketika disinggung mengenai nasib rencana pencalonan Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah Jokowi malah melempar untuk ditanyakan langsung ke Kaedan.
"Ehehe, tanyakan ke Ketua PSI (Kaesang) ya," katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan pada Selasa atau Kamis.
Oleh karena itu, ia memastikan tak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah Pilkada pada 27 Agustus 2024.
"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu 24 Agustus 2024.***