Polemik Usai, Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Teras Gorontalo - 17 Jun 2025, 16:29 WIB
Editor: Tim Teras Gorontalo
Polemik Usai, Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh
Polemik Usai, Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh /Teras Gorontalo/ Dori Erizka Saputra Djola /Antara

TERAS GORONTALO- Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Adapun keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah berada di wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Keputusan ini diambil setelah adanya polemik yang mencuat akibat terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu, Kemendagri menyebutkan keempat pulau berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berseberangan dengan klaim sebelumnya yang menyebut keempatnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Mensesneg juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri serta data dan dokumen pendukung lain yang dimiliki pemerintah.

Pemerintah juga memfasilitasi dialog antara kedua kepala daerah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan keempat pulau tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan polemik terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat segera mereda dan tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.***

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini