Hukum Kebiri Herry Wiryawan, Predator Seks Pemerkosa 12 Santriwati

- 9 Desember 2021, 19:59 WIB
Herry Wiryawan pelaku pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung
Herry Wiryawan pelaku pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung /Twitter

TERAS GORONTALO – Herry Wiryawan guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati anak didiknya berpeluang dijatuhi hukuman kebiri.

Dilansir dari Deskjabar.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana, menggelar konfrensi pers di Kantor Kejati, Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Asep N Mulyana, konferensi pers ini digelar untuk menyikapi gejolak yang terjadi terkait hal itu. "Dan ini sudah menjadi, bukan hanya berbicara nasional tapi internasional," katanya di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung.

Baca Juga: Hasil Memerkosa 12 Santri, 9 Bayi Telah Lahir

Oknum itu sudah mencoreng nama baik ustaz, guru dan pondok pesantren. "Dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan,” ujarnya.

Menyinggung tuntutan hukuman kebiri, Kajati Jabar Asep N Mulyana menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi kita lihat fakta persidangan, apakah dikenakan hukuman kebiri atau tidak," katanya.

Baca Juga: Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Juga Maling Uang Sekolah

Disebutkan, pihaknya minta media massa untuk mengawal terus kasus ini hingga tuntas.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x