Kurung Waktu 3 Hari, Polisi Berhasil Ringkus 4 Terduga Pelaku Pembuangan Janin Bayi di Gorontalo

- 19 Mei 2022, 22:21 WIB
Kurung Waktu 3 Hari, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembuangan Janin Bayi di Gorontalo
Kurung Waktu 3 Hari, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembuangan Janin Bayi di Gorontalo /Dok. Humas Polda Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Kurang dari 3 hari, Kepolisian Resor Bone Bolango melalui Satuan Reskrim berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus aborsi dan pembuangan janin bayi perempuan yang terjadi di desa Ulantha Kecamatan Suwawa.

Informasi penangkapan terhadap 4 pelaku yang terlibat dalam kasus aborsi dan pembuangan janin bayi perempuan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, S.H, S.IK., saat memimpin pelaksanaan press conference di Mapolres Bone Bolango, Kamis 19 Mei 2022.

Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan, dari 4 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus aborsi dan pembuangan janin bayi perempuan, yang diamankan itu, dua di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi.

Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai Mahasiswa.

Sementara dua lainnya merupakan keluarga dan teman, S.

“Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian,” pungkasnya.

Baca Juga: Kerinduan Tak Terbendung, Curhat Masyarakat Hilangnya Dokter Spesialis Radiologi Faisal Banjiri Facebook

Lebih lanjut, AKBP Emile menjelaskan janin bayi yang berusia 4 bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang. Yakni keluarga dan teman S.

“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x