Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Acara Bungkus Night, Karyawan SPA Diancam Pidana dan Denda Pasal Ini

- 24 Juni 2022, 10:51 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Acara Bungkus Night, Ini Pasal yang Dilanggar
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Acara Bungkus Night, Ini Pasal yang Dilanggar /Tangkapan Layar/Instagram

TERAS GORONTALO – Acara Bungkus Night volume satu digelar, hingga kini Polisi masih mendalami modus para tersangka dan partisipan pesta yang bermuatan prostitusi terselubung tersebut.

Polisi mengatakan jika acara 'Bungkus Night volume satu' yang diselenggarakan pada Maret 2022 merupakan prostitusi terselubung.

Seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman Divisi Humas Polri 23 Juni 2022. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika perencanaan acara 'Bungkus Night volume satu' telah dilakukan oleh pihak yang terlibat di tanggal 30 Maret.

Baca Juga: Apa itu DNA Pro?, Kasus yang Jerat Desainer Ternama Tanah Air Ivan Gunawan

"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebut acara 'Bungkus Night volume satu' yang diselenggarakan pada Maret 2022 merupakan prostitusi terselubung. Polisi hingga kini masih mendalami modus para tersangka dan partisipan pesta tersebut.

Sebelumnya telah beredar di media sosial hingga menjadi viral sebuah iklan bertajuk Bungkus Night Vol-2. Acara ini rencananya akan digelar 24 Juni 2022.

Iklan tersebut menampilkan pesan ‘Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar anda.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x