TERAS GORONTALO – Kelanjutan dari kasus penistaan agama yang melibatkan gerai hiburan ternama, Holywings, masih menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia.
Enam orang pegawai Holywings telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.
Keenam orang ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam tindakan penodaan terhadap suatu agama dan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: One Piece : Alasan Kurohige Dapat Memakan Dua Buah Iblis
Menyusul dari proses hukum kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian mencabut izin usaha Holywings secara resmi pada Senin, 27 Juni 2022.
Izin usaha ini dicabut karena pihak Holywings terbukti telah melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.
Penutupan keduabelas gerai ini dilakukan pagi tadi, Rabu, 28 Juni 2022, dengan mengerahkan sekitar 250 orang personil Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).
Dilansir terasgorontalo.com daru Pikiran Rakyat, Kepala Satpol PP, Arifin, mengatakan bahwa pihaknya secara serentak akan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta tersebut.