Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Tangsel

- 29 Juni 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Tangsel
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Tangsel /Pixabay/hannahjoe7/

TERAS GORONTALO - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Resmob dan Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita berinisial SL (35).

Pengungkapan kasus pencurian serta kekerasan berujung kematian seorang wanita itu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.

Kasus dugaan pembunuhan yang berhasil diungkap pihak kepolisian tersebut terjadi di sebuah kamar Kost nomor 12, Jl Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, Sabtu 26 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ada tiga orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Rabu 29 Juni 2022. 

Baca Juga: Anjas Diganggu Jin Saat Bicarakan Kaki Tangmo Nida ?, Ini Penjelasannya

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial AJL (38) sebagai pelaku utama yang menjadi eksekutor. Kemudian dua pria lainnya, J (49) dan S (36) yang berperan sebagai penadah barang curian.

Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya satu unit handphone, satu bilah mata pisau dan gagang pisau bernoda darah.

"Satu helai sprei, celana jeans dan kaos," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x